Methodology

Halaman ini adalah pengenalan secara umum dari EGov Benchmarking.


EGOV Benchmark V3.0 (09 Mei 2017)

EGov Benchmark adalah aplikasi untuk monitoring website pemerintah daerah(Provinsi, Kabupaten, dan Kota) yang ada di Indonesia. Dengan adanya aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemerintah untuk meningkatkan mutu dan kualitas dari e-government milik pemerintah tersebut supaya lebih baik lagi dan masyarakat dan pemerintah ini dapat melihat perkembangan dari e-government pada masing-masing daerahnya.

CARA PENILAIAN SOSIAL MEDIA
Penilaian dilakukan dengan menggunakan rumus yang dibuat dari peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik indonesia nomor 83 tahun 2012 tentang pedoman pemanfaatan media sosial instansi pemerintah dan bobot yang telah ditentukan berdasarkan survey dari Masyarakat. Hasil survey akan dihitung menggunakan persamaan berikut:

Dimana M adalah himpunan metrik penilaian (kelengkapan, frekuensi update, frekuensi aktif, dll)

U adalah himpunan dari User yang mengisi kuesioner

dan Hasil survey metrik ke-i dengan user ke-j dijelaskan dengan notasi


KRITERIA PENILAIAN
Berikut adalah kriteria penilaian yang digunakan pada Egov Bench Sosial Media

Facebook:
1. Jumlah update
2. Jumlah konten berhubungan dengan pemerintahan
3. Jumlah fans

Twitter:
1. Jumlah update
2. Jumlah konten berhubungan dengan pemerintahan
3. Jumlah tweets
4. Jumlah followers

Youtube:
1. Jumlah update
2. Jumlah konten berhubungan dengan pemerintahan
3. Jumlah views
3. Jumlah subscribers

SYARAT DAN KETENTUAN
Berikut adalah syarat agar website pemerintah daerah dapat dinilai secara maksimal oleh aplikasi:
1. Sosial Media harus dicantumkan pada website Pemerintah Daerah
2. Sosial Media harus merupakan sosial asli dari pemda tersebut (akan divalidasi oleh Admin)
3. Sosial media yang diamati adalah Facebook, Twitter dan Youtube
4. Website harus memakai Search Engine Friendly(SEF) Url

Jika URL website pemerintah daerah anda berubah silakan lakukan request untuk mengubah url sosial media pemda pada halaman ini